Tujuan Ilmu Faraid
Menegakkan Keadilan
Membagikan harta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, memastikan setiap orang mendapatkan haknya secara adil.
Menghindari Sengketa
Dengan aturan yang jelas, potensi perselisihan dan konflik antar ahli waris dapat diminimalisir, menjaga keharmonisan keluarga.
Melindungi Hak
Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, terutama kelompok yang rentan seperti perempuan dan anak-anak yatim.
Kalkulator Warisan Faraid
Masukkan total harta dan jumlah ahli waris yang ditinggalkan untuk menghitung pembagian secara otomatis.
Masukkan Jumlah Ahli Waris:
Hasil Perhitungan:
Panduan Lengkap Ahli Waris
Ashabul Furud adalah ahli waris yang sudah memiliki bagian atau porsi yang pasti ditentukan oleh syariat.
- 1/2 (Setengah): Suami (jika tidak ada anak/cucu), Anak perempuan tunggal (jika tidak ada saudara laki-laki), Saudari perempuan tunggal (jika tidak ada ayah/anak/saudara laki-laki).
- 1/4 (Seperempat): Suami (jika ada anak/cucu), Istri (jika tidak ada anak/cucu).
- 1/8 (Seperdelapan): Istri (jika ada anak/cucu).
- 1/3 (Sepertiga): Ibu (dalam kondisi tertentu, tidak ada anak dan dua saudara atau lebih), Dua saudara seibu atau lebih (jika tidak ada ayah/anak/saudara kandung).
- 2/3 (Dua Pertiga): Dua anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki), Dua saudari perempuan kandung/sebapak atau lebih (jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat).
- 1/6 (Enam): Ayah (jika ada anak), Ibu (jika ada anak atau dua saudara atau lebih), Nenek (jika tidak ada ibu), Saudara seibu (jika sendirian), Kakek (jika ada anak laki-laki).
Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap dan menerima sisa harta setelah Ashabul Furud mendapat bagian mereka. Jika tidak ada Ashabul Furud, mereka mendapat seluruh harta.
- Ashabah bi Nafsihi: Ahli waris laki-laki yang mewarisi karena dirinya sendiri. Contoh: Anak laki-laki, Ayah (jika tidak ada anak), Kakek, Saudara laki-laki kandung, Paman, dll.
- Ashabah bi Ghayrihi: Ahli waris perempuan yang menjadi Ashabah karena didampingi saudara laki-lakinya. Contoh: Anak perempuan bersama anak laki-laki (dibagi 2:1).
- Ashabah ma'a Ghayrihi: Ahli waris perempuan yang ikut menjadi Ashabah bersama perempuan lain yang sudah menjadi Ashabah bi Ghayrihi. Contoh: Saudari perempuan seibu bersama saudara kandung.
- 'Aul (عَوْل): Terjadi ketika total bagian Ashabul Furud melebihi total harta (misalnya, totalnya 1 1/8). Semua bagian para Ashabul Furud akan dikurangi secara proporsional agar totalnya menjadi 1.
- Radd (رَدّ): Jika total bagian Ashabul Furud kurang dari 1, dan tidak ada ahli waris Ashabah, sisa hartanya akan dibagikan kembali kepada para Ashabul Furud tersebut sesuai porsi masing-masing.
Penutup
Ilmu Faraid adalah bagian dari ilmu fardhu kifayah. Mari kita pelajari, ajarkan, dan amalkan ilmu ini untuk menegakkan keadilan dan menjaga hak-hak Allah serta hamba-Nya.
"وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ"